SUBANG – Dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Tuti dan Amel, dengan terdakwa Yosep Hidayah, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto, menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Yosep. Sidang yang beragenda membacakan putusan sela, digelar pada Jum’at (19/04/24) di Ruang Sidang Kusumaatmaja, PN Subang.
Yosep hadir tengah persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.Majelis Hakim beralasan, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan. Dakwaan tersebut akan dimasukkan kedalam pokok perkara. Sehingga eksepsi dari tim Yosep ditolak.
“Pertama menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Yosep Hidayah dilanjutkan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak diterima. Kedua Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto saat membacakan putusan sela.
Sementara itu, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat merespon putusan hakim. Pihaknya sudah memperkirakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bakal ditolak hakim.
“Saya pikir ini semua sudah diprediksi bahwa eksepsi akan ditolak atau tidak diterima eksepsi kami sebetulnya memang koreksi saja bagi kami, awalnya kami berharap jika dikabulkannya eksepsi ini bisa menghentikan proses persidangan tapi tadi majelis hakim berpendapat bahwa ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi selanjutnya,” ujar Rohman kepada wartawan.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan bersiap untuk menghadapi sidang selanjutnya yang akan menghadirkan saksi-saksi dari JPU. Rencananya digelar pada Selasa (23/04/24) nanti.
“Kami pun nanti akan menyiapkan saksi-saksi untuk mengcounter saksi-saksi yang memberatkan. Tentu pembuktian akan berjalan dipersidangan nanti. Kita lihat nanti sesuai dengan kebutuhan bagi kami untuk menghadirkan saksi-saksi yang fokus dan tentu meringankan klien kami dan bisa mematahkan apa yang didakwa pada pasal 340-338 dari jaksa,” jelasnya. (clue)