JAKARTA – Raffi Ahmad, yang bertugas sebagai utusan khusus presiden di kabinet Merah Putih untuk bidang generasi muda dan pekerja, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses memverifikasi LHKPN milik Raffi Ahmad. Proses verifikasi ini untuk memastikan keakuratan seluruh aset milik oleh Raffi Ahmad.
“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan,” ungkap Budi Prasetyo selaku anggota dari juru bicara (Jubir) KPK.
Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, pejabat memiliki waktu hingga tiga bulan setelah pelantikannya untuk melaporkan LHKPN-nya. Sebagai contoh, Raffi Ahmad telah melaporkan hartanya hampir tiga bulan setelah pelantikan pada (22/10/2024) lalu.
Kekayaan Raffi Ahmad perkiraan mencapai triliunan rupiah berdasarkan perjalanan karir dan bisnis-bisnis lainnya.(clue)