Subang, Jawa Barat – Polemik sertifikasi laut kembali mencuat di Subang, Jawa Barat. Setelah kasus pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi, kini giliran pesisir utara Subang yang tersandung masalah serupa. Sebanyak 469 hektare perairan di Pantai Cirewang, Kecamatan Legonkulon, disebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM), meski warga setempat mengaku tidak pernah mengurusnya.
Kasus ini terungkap setelah ratusan warga melaporkan bahwa nama mereka dicatut dalam penerbitan sertifikat tanah dan laut yang diduga dilakukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 lalu. Namun, meski nama mereka tercantum sebagai penerima sertifikat, warga tidak pernah menerima dokumen tersebut.
“Kami tidak pernah mengajukan sertifikat atau mengurusnya, tapi nama kami tiba-tiba ada dalam daftar penerima,” ujar Nata, salah seorang warga yang namanya dicatut.
Warga lainnya, Taryana, juga mengungkapkan hal serupa dan berharap jika sertifikat tersebut benar ada, seharusnya diberikan kepada mereka agar dapat dimanfaatkan.
Dugaan untuk Kepentingan Reklamasi
Aktivis lingkungan Subang menduga sertifikasi laut ini dilakukan untuk memuluskan rencana reklamasi di perairan Cirewang. Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat indikasi bahwa kelompok atau perusahaan tertentu berupaya membangun tambak dan pelabuhan mandiri di kawasan tersebut.
Situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan menunjukkan citra satelit yang memperlihatkan area laut yang sudah dikavling menjadi bidang-bidang SHM.
“Kondisi di Subang ini mirip dengan kasus pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi. Ada kepentingan besar di balik penerbitan sertifikat ini,” ujar Asep Sumarna Toha, aktivis lingkungan Subang.
Para nelayan setempat yang menggantungkan hidupnya pada laut disebut beberapa kali melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi tersebut. Bahkan, pihak yang mengklaim kepemilikan laut itu disebut telah menerjunkan alat berat untuk memulai aktivitas reklamasi. Namun, setiap upaya itu mendapat perlawanan dari warga.
Kejagung Batalkan Sertifikat, BPN Belum Bergerak
Akibat tekanan dari warga dan aktivis lingkungan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat pembatalan ratusan sertifikat laut Subang. Namun, hingga kini, baru lima sertifikat yang dikembalikan ke BPN Subang, sementara ratusan lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Secara keseluruhan, luas tanah negara berupa perairan laut dan tanah timbul yang telah bersertifikat mencapai lebih dari 900 hektare. Dari jumlah itu, 469 hektare merupakan laut, sementara sisanya merupakan tanah timbul. Seluruhnya terbagi menjadi 500 sertifikat Hak Milik, yang menurut aktivis, 99 persen di antaranya berada di tangan mafia tanah dan korporasi.