Rayakan HUT ke-75, Tanggal Hari Jadi Subang Salah?

Kabupaten Subang merayakan hari jadi setiap tanggal 5 April. Hari ini, 5 April 2023 Kabupaten Subang menginjak usia 75 tahun.

Namun bagaimana sejarah melihat fakta mengenai dipilihnya tanggal 5 April 1948 sebagai HUT Subang? Mengingat Subang memiliki sejarah panjang dalam proses pendiriannya.

Jika dilihat secara historis, Subang pada awalnya merupakan tanah perkebunan. Wilayah Subang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan sempat berganti kepemilikan. Tahun 1813 James Sharpnell asal Eropa membeli persil 3 yaitu wilayah Ciasem, lalu membeli kembali persil 4 yaitu wilayah Pamanukan bersama Phillips Skelton.

Sejarawan muda asal Subang, Anggi A. Junaedi, M. Hum menerangkan, setelah membeli kedua persil tersebut, James Sharpnell resmi menjadi pemilik tanah mulai dari garis laut Pantura Subang sampai pegunungan Tangkuban Perahu. Inilah cikal bakal wilayah administratif Kabupaten Subang saat ini.

“Membuka fakta historis, Subang secara sejarah dibangun oleh orang Eropa. Kepemilikannya dimulai dari Sharpnell dan berpusat di Sagalaherang. Subang dimanfaatkan menjadi lahan perkebunan dengan berbagai komoditi pertanian,” jelasnya.

Setelah kepemilikan tanah Subang oleh Sharpnell, tanah partikelir Subang dibeli oleh pengusaha Belanda bernama Hoffland dengan nama Pamanukan and Tjiasem Landen dan dijalankan secara turun temurun.

Hoffland memindahkan kantor pusat perusahaannya ke wilayah yang kini kita kenal sebagai kota Subang. Pada tahun 1911 perusahaan bernama Anglo Dutch Plantation resmi membeli tanah partikelir Subang dari tangan keturunan kedua Hoffland.

Namun di waktu yang bersamaan, tanah-tanah yang ada di Subang mulai dibeli oleh pemerintah. “Pada saat yang sama sebagian tanah dibeli pemerintah. Jadi kekuasaannya tidak sebesar perusahaan sebelumnya. Tahun tersebut menjadi transformasi awal menuju tanah negara,” terang Anggi.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintahan darurat membagi dua wilayah Kabupaten Karawang menjadi Kabupaten Karawang Barat dan Kabupaten Karawang Timur pada 5 April 1948. Wilayah Subang dan Purwakarta menjadi bagian dari Kabupaten Karawang Timur. Saat itu Subang dan Purwakarta masih menjadi kawedanaan.

Keputusan menggabungkan beberapa wilayah di Kabupaten Karawang Timur disinyalir bertujuan untuk kepentingan strategi perang. Bukan benar-benar bertujuan untuk membentuk wilayah administratif.

“Pasca proklamasi, Kabupaten Subang memang dimasukkan ke dalam satu wilayah administratif Kabupaten Karawang. Namun, penggabungan itu justru seperti menghambat jalannya koordinasi gerilya hingga akhirnya diputuskanlah untuk membagi dua menjadi Karawang Barat dan Karawang Timur. Namun, pada awalnya untuk kepentingan koordinasi gerilya yang kemudian berkembang menjadi wilayah administratif. Hanya saja, dokumen terkait pengembangan itu belum berhasil saya temukan.” jelasnya.

Armin Asdi sebagai dalam bukunya, 5 April 1948: Hari Jadi Kabupaten Subang dengan Latar Belakang Sejarahnya, menyebut sempat terjadi perdebatan sebelum dikeluarkannya Keputusan DPRD No: 01/SK/DPRD/1977 yang menetapkan tanggal 5 April 1948 sebagai Hari Ulang Tahun Subang. Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut tidak mempertimbangkan aspek politis dan geografis.

“Muncul beberapa pihak yang tidak setuju dengan penetapan tersebut. Alasannya sangat sederhana. Kabupaten Karawang Timur bukanlah Kabupaten Subang baik secara politis maupun geografis. Dengan demikian, bagaimana mungkin sebuah daerah baru yang tidak memiliki luas wilayah yang sama dapat dijadikan sebagai hari lahir daerah yang telah terbentuk lebih dahulu,” tuturnya.

Senada dengan Anggi, Pemerhati Budaya dan Sejarah, M. Khadar Hendarsyah, M. Hum, menyebut pemilihan tanggal 5 April 1948 sebagai HUT Subang dinilai kurang tepat. Ia menuturkan pada faktanya nama Kabupaten Subang lahir berdasarkan UU. No. 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Subang yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 1968.

“Kenapa tidak mengacu ke UU No. 4 tahun 1968? Jika dilihat dari tata negara UU tersebut harusnya menjadi acuan. Lebih tepat HUT Subang ada di 29 Juni 1968. Kalaupun tanggal 5 April 1948 itu hanya sebagai perjalanan histori Subang bersama Purwakarta di Kabupaten Karawang Timur,” terang pria jebolan Pascasarjana Humonaria Universitas Padjajaran ini.

Dirinya menekankan bahwa penetapan HUT kabupaten seharusnya mengacu pada lahirnya nama Kabupaten Subang dengan pemerintahan dan luasan wilayah tersendiri. Terlepas dari Purwakarta dan Karawang Timur.

“Setelah dikeluarkannya UU. No 4 Tahun 1968 yang membagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, Atju Syamsudin otomatis menjadi Bupati Kabupaten Subang pertama setelah sebelumnya menjadi Bupati Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Khadar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Subang agar dapat meluruskan sejarah dengan merubah Peraturan Daerah yang sudah ada. Hal ini dimaksudkan agar generasi kedepan bisa benar-benar terang dalam melihat sejarah terbentuknya Kabupaten Subang. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *