Subang–Rencana penggunaan sistem pemilihan elektronik atau E-Voting di Pilkades muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat edaran nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jabar itu, memuat perihal pelaksanaan Pilkades melalui digital atau e-voting.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Subang, sedang melakukan komunikasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk Bupati, untuk menentukan teknis Pilkades. Pasalnya, pada Desember 2026, direncanakan terdapat 165 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
Kabid Pemerintahan Desa, Agung Subur, mengemukakan, sumber daya manusia dan sistem e-voting harus disiapkan. Ia tengah menunggu informasi teknis dari pihak Provinsi.
“Kita di Subang belum bisa memutuskan apakah akan evoting atau konvensional. Kita juga mesti koordinasi dengan pihak terkait,” kata Agung, Selasa (23/09/25).
Selain itu, perlu adanya sosialisasi masif kepada masyarakat. Pun kesiapan sarana dan prasana penunjang evoting. Termasuk keamanan sistem evoting.
Ia juga membutuhkan studi banding ke daerah yang sukses melaksanakan Pilkades e-voting. Pihaknya juga tetap melakukan proses persiapan Pilkades konvensional seperti anggaran dan administrasi.
Kendati, lanjut Agung, e-voting dinilai berdampak positif terhadap efisiensi kegiatan Pilkades dan mengurangi potensi konflik di masyarakat.
“Mungkin kalo evoting berjalan dengan baik, akan mempermudah terkait penghitungan suara dan seterusnya. Hasilnya akan langsung nampak. Mengurangi potensi konflik di masyarakat,” terangnya.