Subang–Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada Subang. Permohonan ini diajukan oleh Paslon 01, Jimat-Aku. Dalam permohonannya, menyebut dugaan keterlibatan Paslon 02, Reynaldy-Agus Masykur dalam kecurangan Pilkada.
Reynaldy memberikan merespon. Ia menyatakan bahwa tuduhan kecurangan yang dilayangkan ke pihaknya tak beralasan. Ia mengaku tidak menggunakan aparatur negara dalam pemenangan saat Pilkada November lalu.
“Kita tidak merasa melakukan kecurangan. Apalagi yang dituduhkan ke kita TSM. Bahkan, kita sebetulnya agak-agak, ini betul tuduhannya ke kita?,” kata Rey, saat dimintai tanggapan perihal Sidang MK, pada Kamis (02/01/25).
Sebab, Rey mengemukakan, timnya tidak memiliki keterikatan dengan ASN, Kepala Desa, Aparat Hukum, hingga penyalahgunaan Bansos.
“Kita gak menggunakan Bansos, minyak goreng. Pihak kita mempersiapkan dengan matang dan tidak banyak. Mohon maaf tuduhannya sedikit agak keluar dari jalur. Karena tidak merasakan itu,” ungkap Rey.
Meski begitu, sebagai Pihak Terkait, Rey telah mempersiapkan Tim Hukum untuk menghadapi Sidang MK. Tim tersebut, tim yang sama saat mendampingi Rey pada Sidang MK di Pileg DPRD Jabar 2019.
Pengalaman Sidang MK pada Pileg lalu, jadi bekal Rey untuk menghadapi sengketa di Pilkada 2024. Rey cerita, di Pileg lalu ia menghadapi gugatan dari petahana, sama dengan Pilkada ini.
“Kita punya tim hukum. Insyaallah kuat, matang. Sebenarnya kalo ke MK, saya punya pembelajaran, pengalaman sendiri (2019). Melawan incumbent juga. Kita gak merasa melakukan kecurangan, gak TSM. Kita santai-santai aja,” pungkasnya.