Subang–135.938 rekening penerima bantuan sosial di Jawa Barat dinonaktifkan akibat terindikasi digunakan untuk judi online (Judol).
Hal ini didasari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Menurut Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Noneng Komara, secara nasional, terdapat 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos yang terindikasi terlibat judol.
Dari jumlah tersebut, KPM terbanyak terindikasi di Jabar. “Berdasarkan koordinasi dengan Pusdatin Kemensos RI, terdapat 135.938 KPM di Jabar yang diduga terlibat dalam judi online,” kata Noneng, seperti dikutip Pikiran Rakyat (29/07/25).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Subang, Deni Wiryanto, mengemukakan, sedari awal pihaknya telah memberikan rambu dan himbauan melalui surat edaran terhadap para KPM agar tak menggunakan dana bansos untuk judol.
Selain itu, para Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ditugaskan untuk memastikan KPM tidak menyalahgunakan bansos, seperti judi online, bank emok, dan pinjaman online.
“Pendamping Sosial PKH mengawasi penuh agar KPM PKH tidak menggunakan KKS atau buku tabungan untuk keperluan di luar bantuan resmi atau sebagai jaminan pinjaman di layanan yang tidak resmi,” terangnya sesuai surat edaran.
Deni menjelaskan, terkait penutupan rekening, hal tersebut langsung dilakukan secara otomatis oleh sistem jika terdeteksi disalahgunakan.
Selain itu, pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti KPM PKH asal Subang yang dinonaktifkan Kemensos RI.
“Itu terdetek langsung oleh pusat. Jadi langsung otomatis oleh pusat penghentian bantuannya,” terangnya.