JAKARTA – Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, dilaporkan ke MKD DPR karena diduga memicu provokasi di tengah masyarakat terkait penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Rieke dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga, yang menilai Rieke telah memprovokasi publik.
Sementara itu, Rieke mengatakan telah menerima surat dari MKD, surat tersebut disampaikan oleh staff MKD melalui Whatsapp pada, Sabtu (28/12/2024).
“Saya telah menerima surat dari MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB,” ujar Rieke
Rieke membagikan salinan surat yang diklaim telah dia kirimkan kepada pimpinan MKD DPR pada hari ini. Dalam surat tersebut, ia meminta klarifikasi kepada pimpinan MKD mengenai keaslian dan pengiriman surat tersebut oleh pihak MKD DPR.
“Jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” tambahnya.
Nazaruddin Dek Gam selaku Ketua MKD DPR RI, memastikan bahwa laporan terhadap Rieke memang ada. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dek Gam.
“Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tandatangan kok,” ujar Dek Gam.
Meski begitu, Dek Gam belum dapat berbicara lebih jauh soal persoalan yang dilaporkan ke MKD DPR terhadap Rieke Diah Pitaloka.(Clue)