Rombongan Presiden Lewat Tanpa “Tot Tot Wuk Wuk”, Netizen Sambut Damai

Foto : CNN

JAKARTA — Video iring-iringan Presiden RI yang melintas tanpa suara sirene maupun strobo berlebihan — atau populer disebut warganet sebagai “tanpa tot tot wuk wuk” viral di media sosial.

Berbeda dari biasanya, rombongan presiden tampak berjalan tertib, tenang, dan tidak menimbulkan kegaduhan di jalan raya.

Momen tersebut langsung menuai apresiasi dari masyarakat. Banyak netizen menyebut cara pengawalan itu lebih manusiawi dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Kalau begini sih adem, damai banget. Enggak ada gaduh ‘wuk wuk’ lagi,” tulis akun @roadwatcher di X, Kamis (25/9).

Fenomena ini muncul setelah Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator bagi pengawalan pejabat, kecuali dalam keadaan darurat. Kebijakan itu diambil menyusul protes publik atas kebisingan konvoi pejabat.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan, “Kami hentikan sementara penggunaan sirene dan rotator. Kalau tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan. Prinsipnya, pengguna jalan lain juga harus dihormati,” ujarnya dikutip dari DetikOto.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menambahkan bahwa aturan tetap memperbolehkan penggunaan sirene/rotator untuk pengawalan VVIP, namun harus sesuai regulasi.

“Untuk VVIP, memang ada aturan konvoi. Tapi kalau ilegal, harus ditertibkan,” katanya, Kamis (25/9) dikutip dari DetikNews.

Aturan Penggunaan Sirene

Penggunaan sirene dan lampu isyarat sebenarnya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Pasal 59 ayat (5): sirene biru untuk kendaraan polisi, merah untuk ambulans, pemadam, dan mobil jenazah.
• Pasal 134: kendaraan prioritas termasuk pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, jenazah, hingga konvoi tertentu.
• Pasal 287 ayat (4): pelanggaran dikenai pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. (Bisnis.com)

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan pembekuan sirene sebaiknya permanen.

“Pengawalan sebaiknya difokuskan pada presiden dan wakil presiden. Kalau untuk pejabat lain, sudah saatnya ditertibkan. Sanksi juga perlu diperberat agar ada efek jera,” jelas Djoko mengutip Liputan6.

Momen “rombongan presiden jalan tanpa net not wuk wuk” menjadi simbol perubahan gaya pengawalan pejabat yang lebih menghormati publik. Respons positif masyarakat menunjukkan bahwa ketenangan di jalan raya kini lebih dihargai daripada suara sirene yang berisik.

Konsistensi kebijakan, revisi regulasi, dan penegakan sanksi diharapkan bisa menjadikan “damai di jalan” sebagai standar baru dalam setiap pengawalan pejabat negara. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *