Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Roy Suryo menjalani pemeriksaan terkait polemik ijazah milik Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025). Dalam proses tersebut, Roy Suryo hadir sebagai saksi atas laporan yang Jokowi, terkait tudingan penggunaan ijazah palsu.

“Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan berjumlah halaman sekitar 22 lebih, saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan,” ungkap Roy Suryo kepada wartawan media di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya mendapat 26 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang diajukan oleh Joko Widodo terhadap terlapor yang masih dalam tahap penyelidikan.

Di sisi lain, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, juga mengharapkan agar polisi dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan prinsip presisi. Hal ini karena ia telah bersikap kooperatif dalam menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Selain itu, selama proses penyelidikan, beberapa saksi telah dipanggil, antara lain Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani Damai Hari Lubis, serta Rizal Fadilah dari tim pembela ulama dan aktivis (TPUA), dan yang terbaru adalah Michael Sinaga, seorang podcaster.

“Jadi artinya kalau memang itu yang ada dalam surat undangan ya itu yang kemudian ditanyakan, tak menanyakan yang lain atau bahkan melebar ke hal yang lain,” ungkap Roy Suryo.

Selanjutnya, ia menegaskan agar polisi segera menindaklanjuti seluruh laporan dengan cepat, sama seperti yang dilakukan terhadap laporan Joko Widodo. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda karena semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum.

“Ini luar biasa, kalau ini dilakukan semua masyarakat, masyarakat akan sangat senang karena laporan bisa cepat, hari itu lapor SPKT, hari itu juga buat BAP, hari itu juga terbit surat perintah penyelidikan dan bahkan undangan. Saya harap sikap itu ada pada semua pelaporan yang ada, jangan membedakan masyarakat yang ada,” ungkap Roy Suryo.

Sementara itu, diketahui bahwa kuasa hukum Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan adanya lima inisial yang diduga akan menjadi terlapor, yakni RS, ES, RS, T, dan K, terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang ITE.

Roy Suryo Soroti Dasar Hukum UU ITE dalam Menjerat Terlapor

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) di Polda Metro Jaya, Roy Suryo mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam laporan terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya tidak tepat apabila diterapkan tanpa disertai barang bukti berupa dokumen elektronik.

“Dan yang penting, barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Nggak ada, Pak’ ‘Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?’ Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya enggak ada, sama saja dengan kita,” ungkap Roy Suryo, dikutip dari liputan6.com.

Selain itu, Roy Suryo juga menyatakan bahwa pasal 32 dan 35 dalam UU ITE dibuat khusus untuk menindak kasus pemalsuan data digital, bukan hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang kuat. Selain itu, ia mengaku ikut berperan dalam penyusunan UU ITE dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang arti dari tiap pasalnya.

“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang, ya. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce,” ungkap Roy Suryo.(clue)

Baca juga : Percepat Diagnosis Malaria di Wilayah Endemis, BRIN Kembangkan Teknologi AI

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *