Rugi Rp 3,2 triliun, Mentan Tangkap Lima Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu

Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya lima perusahaan yang terlibat dalam peredaran pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun.

Hal ini disampaikan Amran usai Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

“Kemudian Mafia, nah ini yang menarik. Mafia, ada pupuk palsu dari lima perusahaan. Kami sudah serahkan kepada Kepolisian. Lima perusahaan. Merugikan petani Rp 3,2 triliun,” ujar Amran di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Menurut Amran, modus kelima perusahaan tersebut adalah menjalin kerja sama dengan pihak luar dan melibatkan oknum di Kementerian Pertanian.

“Caranya mereka adalah, ada kerja sama antar pihak luar dengan orang Kementerian Pertanian. Itu meminta uang nilainya Rp 10 miliar. Bukan (temuan) yang dulu, ini baru lagi,” kata Amran.

Mengutip dari kompas, selain lima perusahaan penyalur pupuk palsu, Kementerian Pertanian juga menemukan 22 perusahaan lain yang menjual pupuk di bawah standar dengan menurunkan kualitas hingga 30 persen.

“Kami sudah serahkan ke penegak hukum. Sudah beberapa tersangka, termasuk dari Kementerian Pertanian,” ungkap Amran.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian telah menonaktifkan 11 pejabat internal yang terlibat.

“Yang memproses pupuk ini, kami nonaktifkan 11 orang. Kemudian sudah ada tersangka dari Kementerian lain,” tambahnya.

Amran juga menjelaskan bahwa aktivitas pupuk palsu ini mayoritas terjadi di Pulau Jawa, meskipun peredarannya mencakup seluruh Indonesia.

“Seluruh Indonesia, tapi yang banyak di Pulau Jawa,” ujarnya.

Perusahaan Pupuk Palsu Masuk Daftar Hitam

Sebelumnya, pada November 2024, Kementerian Pertanian telah menemukan empat perusahaan lain yang menyalurkan pupuk palsu, dengan total kerugian petani mencapai Rp 600 miliar.

Selain itu, keempat perusahaan tersebut telah masuk dalam daftar hitam dan akan diproses hukum. Selain itu, Kementerian Pertanian juga menindak 23 perusahaan yang menjual pupuk di bawah standar dengan potensi kerugian sebesar Rp 3,2 triliun.

“Petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan selanjutnya itu kurang lebih per hektar Rp 19 juta per hektar. Artinya, pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp 600 miliar. Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun,” tutup Amran.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/wabah-pneumonia-melanda-jepang-pemerintah-dan-pakar-kesehatan-berikan-peringatan/

follow Instagram kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *