Subang–Polres Subang melakukan pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 5,14 kilogram. Sabu ini merupakan barang bukti hasil penangkapan dua tersangka sindikat internasional yaitu UP (38) dan YSH (42). Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Subang pada Januari lalu di Cisalak, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung pemusnahan barang haram itu, Selasa (11/03/25) di Mako Polres Subang. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
“Ini perintah bapak Presiden RI Prabowo Subianto, sesuai Asta Cita,” kata Ariek.

Sabu senilai Rp 5 Miliar ini dibungkus dalam plastik dengan jenama Teh asal Tiongkok berwarna hijau. Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu yang membahayakan masa depan generasi Subang.
Ariek menyebut, pemusnahan sabu merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba dan sabu-sabu di wilayah hukum Subang. Dirinya mengingatkan masyarakat untuk melaporkan ke Polisi jika terjadi peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti jadi komitmen kami memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya, didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, dan Kasat Narkoba, AKP Udianto.


Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan telah P21. Kedua Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.


