SUBANG – Perjuangan para buruh di Kabupaten Subang akhirnya membuahkan hasil. Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menetapkan kenaikan UMSK untuk 2 kabupaten pada Rabu (19/12/2024) malam di Gedung Sate.

Dua kabupaten yang mengalami kenaikan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) adalah Subang dan Kota Depok berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” kata Bey Machmudin.

Dengan begitu, UMSK Kabupaten Subang tahun 2025 adalah Rp3.534.982,41. Bey menyebut, hanya 2 Kabupaten yang memenuhi kriteri yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, terdapat sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Sementara, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.(sin/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *