Sambut Idulfitri dan Nyepi, Jakarta Bebas Ganjil Genap 28 Maret–7 April

JAKARTA – Kebijakan ganjil genap akan berhenti sementara mulai hari ini, Jumat (28/3/2025), hingga Senin (7/4/2025). Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Peniadaan sistem ganjil genap ini dalam rangka menyambut libur panjang, termasuk perayaan Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” cuit Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman resminya di instagram @dishubdkijakarta.

Kemudian, keputusan untuk tidak menerapkan aturan ganjil-genap sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Peraturan tersebut enyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional maupun cuti bersama.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, dengan periode libur yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

Selanjutnya, melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, imbauan di sampaikan untuk selalu mengutamakan keselamatan di jaln. Serta berkendara dengan tertib agar perjalanan tetap selamat, aman, dan nyaman.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/terseret-isu-perselingkuhan-klarifikasi-ridwan-kamil-justru-tambah-bingung-netizen/

Follow kami : http://Www.instagram.com/cluetoday_

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *