SUBANG – Jelang perayaan Nataru, Satuan Satu Narkoba Polres Subang berhasil meringkus seorang pria asal Kecamatan Pabuaran Subang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini, yang melibatkan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pabuaran, Subang.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Narkoba Polres Subang segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga berasal dari Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Hasil penyelidikan Satuan Narkoba Polres Subang bersama timnya mengarah pada penangkapan DN (32), warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa penangkapan DN bermula dari informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Subang mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
“Ya betul, kami sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya pengedar narkotika jenis Ganja di wilayah Pabuaran Subang. Bersama tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang, kami melakukan penyelidikan pada Rabu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, dan menemukan DN dengan gerak-gerik mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Heri saat diwawancara awak media pada Senin (11/12/2023).
Heri menambahkan bahwa setelah penangkapan dan penggeledahan di kediaman DN, ditemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat, dengan berat bruto 368,01 gram.
Tim Opsnal Satuan Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah kantong plastik hijau, satu buah kantong plastik putih, dan satu buah timbangan digital.
“Jadi pelaku ini mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial M, yang diduga berasal dari Bandung. Dan kini ganja kering tersebut di wilayah Pabuaran,” ungkap Heri.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa ganja kering tersebut dipecah menjadi beberapa paket oleh pelaku DN, siap untuk didistribusikan.
“Paket ganja kering tersebut oleh pelaku DN ditempelkan di tempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering digunakan adalah di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang,” tambahnya.
Heri menyatakan bahwa setelah menempelkan ganja kering, pelaku DN melaporkan kepada pelaku M bahwa paket ganja tersebut sudah siap diambil.
“Hal tersebut, kami dari Satuan Narkoba Polres Subang sedang menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung, dan kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang,” jelasnya.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (clue)