Satlantas Polres Subang Razia Truk ‘ODOL’, Antisipasi Laka dan Kerusakan Jalan

Kasatlantas Polres Subang saat melakukan razia Truk Odol. Foto: dok. Satlantas Polres Subang

SUBANG – Aktivitas truk pengangkut material tambang yang diduga membawa muatan melebihi ketentuan, dirazia personel Satlantas Polres Subang. Razia Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) ini, diharapkan bisa mencegah kecelakaan lalulintas dan meminimalisir kerusakan ruas jalan.

Razia yang digelar pada Senin (03/02/24), bertempat di perempatan Wisma Karya Subang Kota, dipimpin langsung Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto. Dalam keterangannya, para petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta uji KIR (Kelayakan Kendaraan). Selain itu, mereka juga memeriksa apakah truk-truk yang melintas sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Kami juga memeriksa surat-surat kendaraan, termasuk uji KIR-nya,” kata AKP Sudirianto.

Selama razia, petugas menemukan sejumlah truk dengan modifikasi bak yang menambah panjangnya antara 30 hingga 40 sentimeter. Modifikasi ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain di jalan. “Truk yang melanggar kami tilang dan kandangkan di terminal Subang. Kami juga meminta pemilik truk untuk mengembalikan spesifikasinya sesuai standar,” tegasnya.

Beberapa kendaraan yang terjaring razia juga memiliki dokumen yang tidak lengkap. Ada truk yang STNK dan SIM-nya sudah mati, bahkan ditemukan juga sopir yang membawa fotokopi STNK saja. Tak hanya itu, banyak truk yang sudah telat membayar pajak.

Sudirianto menegaskan, bahwa truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan di wilayah Subang. “Kondisi jalan provinsi, seperti penghubung Subang-Pamanukan dan Subang-Kalijati-Cipeundeuy, mengalami kerusakan parah akibat kelebihan muatan truk,” ujar AKP Sudirianto. Untuk itu, pihaknya meminta agar truk pengangkut material tambang tidak melebihi tonase yang diizinkan, yakni antara 8 hingga 13 ton.

Selain itu, pemerintah setempat telah memfasilitasi uji KIR gratis sejak Januari 2024, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Kegiatan razia terhadap truk ODOL ini akan dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, dan meminimalkan kerusakan jalan. “Kami juga telah mengimbau pengusaha tambang dan pemilik truk untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan aturan bupati mengenai jam operasional serta tonase kendaraan,” pungkas AKP Sudirianto.

Dengan adanya razia ini, diharapkan truk pengangkut material tambang akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan perawatan infrastruktur jalan di Kabupaten Subang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *