Subang–DayCare atau tempat penitipan anak menjadi kebutuhan bagi orangtua yang sehari-hari harus bekerja. Kehadirannya menjadi solusi krusial di tengah perubahan struktur sosial dan tuntutan ekonomi yang semakin dinamis, khususnya di kota-kota berkembang seperti Subang.
Di Subang sendiri, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Subang, mencatat setidaknya tujuh DayCare yang ada di Subang.
“Informasinya ada sekitar tujuh DayCare ya,” kata Kabid Perlindungan Anak, Herijanto, Senin (22/09/25).
DayCare tersebut tersebar di pelbagai titik di Subang. Keberadaan tujuh tempat penitipan anak ini, lanjut Herijanto, merupakan sebuah perkembangan positif.
Hal ini menunjukkan adanya respons dari sektor swasta maupun komunitas untuk menyediakan fasilitas yang mendukung ketahanan keluarga.
DP2KBP3A menekankan pentingnya standar kelayakan dan perizinan bagi setiap DayCare. Aspek-aspek krusial seperti rasio pengasuh dan anak, kualifikasi pengasuh, kebersihan lingkungan, program stimulasi tumbuh kembang anak jadi hal penting untuk diawasi.
“Ada standarisasi yang telah ditentukan Kementerian PPA dan Provinsi,” tambah Herijanto.
Legalitas menjadi bukti komitmen penyedia layanan terhadap standar yang telah ditetapkan pemerintah. Izin operasional DayCare tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.
Faktor lokasi yang dekat dengan tempat kerja atau rumah, biaya yang terjangkau, serta program yang ditawarkan menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan.
Seperti yang disampaikan Zaskia (35), perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan di Subang.
Ia menitipkan anaknya di salah satu DayCare di Kecamatan Subang. Meski tak sering, sesekali ia menitipkan anaknya jika di rumah, neneknya berhalangan.
“Aku sesekali aja menitipkan anakku ke DayCare. Itu pun gak sembarang DayCare. Aku cek dulu reputasi DayCare-nya,” kata Zaskia.
Dirinya berharap, jumlah DayCare yang berkualitas dan terstandarisasi di Subang akan terus bertambah.
Sinergi antara pemerintah dalam hal regulasi dan pengawasan, serta kesadaran penyedia layanan dan masyarakat, akan menciptakan ekosistem pengasuhan anak yang profesional, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus di Kabupaten Subang.
Merujuk ke UU nomor 4 Tahun 2024 tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pasal 4 Ayat (3) menyebut, Ibu yang Bekerja memiliki hak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Hal ini menjadi kewajiban penyedia pekerjaan untuk memenuhi hak tersebut. Seperti tertuang dalam Pasal 30 di Undang-undang yang sama.
DayCare yang aman dan berkualitas menjadi kebutuhan para pekerja. Terlebih Subang di tengah proses industrialisasi.