Sektor Padat Karya di Subang Berpotensi Paling Terdampak Kenaikan 6,5 persen Upah Buruh

Subang–Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD), kenaikan upah 6,5 persen memberatkan kalangan pengusaha di Subang. Terutama sektor usaha padat karya, seperti garment.

“Potensi (hengkang) udah banyak. Dengan kenaikan ini, tinggal (perusahaan) yang masih bertahan, apakah mampu atau enggak,” kata Asep Rochman Dimyati, Senin (09/12/24).

Upah Minimum Kabupaten (UMK) terakhir Subang, sebesar Rp 3.294.485. Kenaikan 6,5 persen ini, UMK Subang diprediksi menjadi Rp 3.508.626. ARD menyebut, perusahaan yang kesulitan menaikan upah, terancam tutup atau pindah ke daerah lain.

ARD menuturkan, angka UMK Subang terakhir, sudah sesuai dengan kemampuan pengusaha. Jika dinaikan, memukul keuangan para pengusaha. Jalan tengahnya, menurut ARD, perlu titik temu antara kemampuan pengusaha dengan para buruh.

“Kalo kesanggupan pengusaha naik Rp 20 ribu. Sesuai yang kemarin, itu kesanggupan pengusaha,” terang ARD.

ARD menegaskan, sektor usaha padat karya yang memiliki banyak karyawan hingga jumlah ribuan, menjadi sektor paling terpukul dari kenaikan upah tersebut. Bahkan, ia menyebut, bisa mempengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di Subang.

“Untuk (Investor) padat karya (investasi di Subang) berat. Kalo padat modal masih mungkin. Kalo padat karya, yang ada pun entah bertahan atau tidak,” ucap ARD.

Selain itu, para pengusaha berpotensi mengurangi jumlah karyawan demi bertahan produksi. Alasanya, jumlah keuntungan perusahaan dengan ongkos produksi jomplang. Tindakan pemangkasan karyawan tersebut bisa menambah jumlah angka pengangguran di Subang.

“Bisa saja. Untuk bertahan perusahaan, bisa saja mengurangi karyawan agar produksinya tetap berjalan. Yang paling berat mereka pindah,” jelasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *