Subang–Sektor Real Estate atau properti di Subang mengalami kenaikan pembayaran pajak. Tahun 2024, sektor ini menyumbang Rp 94,28 miliar pada penerimaan pajak.
Hal ini berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang. Pertumbuhan industri di Subang menjadi sebab kenaikan penerimaan pajak dari sektor Real Estate.
“Sektor real estate merupakan sektor perpajakan yang mengalami peningkatan pembayaran pajak dengan penerimaan pajak,” kata KPP Pratama Subang dalam keterangan resminya kepada Cluetoday, Kamis (16/01/25).
Secara umum, pada tahun 2024, penerimaan pajak di Subang mencapai Rp 768,42 Miliar. Naik 40,46 persen dibanding tahun sebelumnya. Menurut KPP, mereka terus meningkatkan kualitas layanan.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP), perlu memperhatikan kualitas pelayanan yang diterima WP. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada WP. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan dan memperkuat kepatuhan perpajakan,” kata KPP Pratama Subang.
Selain itu, DJP meluncurkan telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CITAS). Sistem ini bagian dari integrasi beberapa aplikasi DJP. Diharapkan para WP dimudahkan dengan adanya layanan tersebut.
“Dari hari ke hari animo masyarakat yang mendatangi langsung Kantor Pajak untuk melakukan konsultasi semakin banyak, dimana dalam satu hari dapat mencapai 300 hingga 400 Wajib Pajak,” jelasnya.