Selain Danu, Polisi Tetapkan Suami, Istri Kedua Korban dan Anak Tiri jadi Pelaku Pembunuhan

SUBANG- Setelah pengakuan dan penetapan M. Ramdanu (MR) sebagai tersangka oleh Polda Jabar, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Kabupaten Subang. Pihak polda kini tetapkan empat tersangka lainnya.

Kepada 2 Tersangka Yosep Hidayah dan M.Ramdanu Polda Jabar telah melakukan penahanan sedang 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan intensif.

Yosep Hidayah, yang sebelumnya hanya dikenal sebagai suami dan ayah korban, Dia kini menjadi salah satu tersangka dalam pembunuhan tersebut. Tak hanya itu, Mimin, yang merupakan istri muda dari Yosep, juga tak luput dari penyelidikan ini.

Pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian membawa penegakan hukum pada dua tersangka lainnya. Arighi Reksa Pratama dan Abi, yang merupakan anak tiri dari Yosep, juga terlibat dalam pembunuhan yang menimpa ibu dan anak itu.

Penetapan status tersangka bagi keempat individu ini merupakan langkah besar dalam mengungkap tabir misteri di balik kematian tragis Tuti dan Amel.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melakukan penetapan terhadap kelima tersangka ini setelah M. Ramdanu (MR) memberikan pengakuan kepada penyidik. Terangnya pengakuan itu, menjadi petunjuk utama dalam pengungkapan kasus ini.

Lilis, anggota keluarga korban, dengan berat hati menerima kabar tentang penetapan empat tersangka tambahan yang ikut serta dalam kasus pembunuhan itu.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah pelaku pembunuhan tersebut. Meskipun harus menghadapi kenyataan yang begitu tragis, Lilis merasa lega karena melihat kasus ini semakin mendekati keterbukaan.

“ibu yakin sama tersangka ini, soalnya sebelum pembunuhan banyak hal- hal ganjil, bahkan korban, Tuti bilang kalo Yosep (salah satu tersangka) berperilaku aneh, berubah jadi baik” pungkas Lilis.

Ia pun tak lupa menyampaikan harapannya, bahwa pelaku pembunuhan ini akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang keji. “Harapannya tersangka dalam kasus ini bisa di hukum seberat-beratnya” ujar Lilis. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *