Seleksi Petugas Haji 2025 Subang Dibuka, Hari Keempat 40 Orang telah Mendaftar

Subang–Kementerian Agama RI telah membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah tahun 1446 H/2025 M. Seleksi tersebut terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subang, Rozak, seleksi PPIH Daerah dibuka sejak tanggal 7 November hingga 15 November 2024. Hingga hari keempat pendaftaran, terdapat 40 orang asal Subang yang mendaftar.

“Sudah ada pendaftar kurang lebih 40 dari Subang dan yang sudah submit, artinya yang sudah tinggal kita verifikasi datanya baru empat orang,” terang Rozak, kepada Cluetoday (11/11/24).

Selain itu, seleksi PPIH ini memiliki dua formasi, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. PPIH Kloter (Kelompok Terbang) terdiri dari Ketua Kloter dan Petugas Pembimbing Ibadah. PPIH Kloter merupakan petugas yang membimbing jemaah haji dari Indonesia hingga ke Arab Saudi.

Sedangkan PPIH Arab Saudi merupakan petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat (Sistem komputerisasi Haji Terpadu).

Rozak menambahkan, pihaknya memiliki tugas menentukan PPIH Kloter. Sedangkan PPIH Arab Saudi, kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat menentukan PPIH.

“Kebutuhan Petugas Kloter 5-6 orang, sesuai jumlah Kloter. (Sedangkan) PPIH Arab Saudi, Kita hanya mengusulkan ke Kanwil,” ujarnya.

Pada Seleksi PPIH 2025 ini, Kemenag RI membuka peluang bagi Anggota Polri dan TNI untuk turut seleksi. Kemenag Subang telah mengirimkan surat pemberitahuan seleksi PPIH ke Polres Subang dan Kodim 06/05 Subang.

“Yang membedakan sekarang ada beberapa, dibuka ruang untuk PPIH Arab Saudi bagi kalangan TNI Polri. Kita membuka selebar-lebarnya terkait dengan bagaimana penyelenggaraan haji itu di Subang supaya sukses dan lancar,” harapnya.

Menurut Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag RI, Arsad Hidayat, seluruh pendaftaran dan seleksi dilakukan secara dari daring. Peserta seleksi mengisi seluruh persyaratan melalui aplikasi Pusaka Superapps Kemenag.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” tutur Arsad dalam keterangan tertulisnya, (04/11/24).

Arsad menjelaskan, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT. “CAT atau Computer Assisted Test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” sebut Arsad.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H / 2025 M:

I. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

  1. Ketua Kloter
    ​​​​​​​a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
    b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
    c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
    e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
    f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dang. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  2. Pembimbing Ibadah Kloter
    ​​​​​​​a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    b. Telah menunaikan ibadah haji;
    c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
    d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
    f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dang. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    b. Telah menunaikan ibadah haji;
    c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
    e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  3. Pelaksana Siskohat
    a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
    b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
    d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
    e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *