Sepasang Turis Asal Jerman Di Deportasi Usai Lakukan Marketing Villa

BALI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI kembali melakukan deportasi terhadap sepasang turis asal Jerman, yaitu MAK dan BK pada Kamis (12/9/2024).

Alasan dilakukannya deportasi sepasang turis asal Jerman tersebut adalah karena mereka telah memasarkan villa di Buleleng, Bali melalui situs online. Diketahui sebelumnya, keduanya memasuki Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Namun kenyataannya, kedua turis asal Jerman tersebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan, yang seharusnya sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tersebut.

“Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucap Hendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja pada Jumat (13/9/2024), dikutip dari detik.com.

Sebelum di deportasi, kedua warga negara asing (WNA) dari Jerman tersebut telah diamankan oleh tim inteldakim berdasarkan hasil Operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 21 hingga 22 Agustus 2024, ucap Hendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.

Dengan demikian, sepasang warga Jerman tersebut pada akhirnya telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 122 huruf a dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Ucap Hendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.

“Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya, dikutip dari bali.jpnn.com.(Clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *