JAKARTA – Proses sidang terkait dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, sidang perkara dugaan ijazah palsu tersebut terjadwal kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Solo, Senin, pukul 10.00 WIB (2/6/2025). Selain itu, agenda sidang di Pengadilan Negeri Solo hari ini mencakup pembacaan gugatan oleh pihak penggugat dan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selanjutnya, M Taufiq sebagai perwakilan wakil dari tim TIPU UGM menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 36 lembar gugatan untuk sidang yang akan digelar.
“Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok),” ungkap M Taufiq pada Minggu (1/6/2025), mengutip dari wartakota.tribunnews.com.
Selain itu, perwakilan dari tim TIPU UGM juga menyampaikan bahwa meskipun ijazah S1 Jokowi terbitan UGM sudah dinyatakan asli atau identik oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo tidaklah semudah itu.
“Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama. Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian,” ujarnya.
Isu Bukan Hanya Sebatas Keaslian Ijazah
Taufiq juga mengakui bahwa pembacaan lengkap gugatan tersebut merupakan langkah agar masyarakat memahami bahwa isu yang dipersoalkan bukan semata-mata soal keaslian ijazah Jokowi.
“Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. No, bulan hanya itu. Itu hanya salah satu poin. Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi. Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi,” ucapnya.
Sementara itu, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dilaporkan telah mengajukan gugatan terhadap SMAN 6 dan Universitas Gadjah Mada. Terkait dengan gugatan tersebut, Taufiq menyatakan bahwa pihak tergugat akan diminta untuk membuktikan apakah ijazah yang dimiliki oleh Jokowi sesuai dengan yang dikeluarkan pada tahun kelulusan. Selain itu, Taufiq dan rekan-rekannya juga telah menyiapkan kejutan lain, termasuk melibatkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.
“Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi. Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi). Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU. Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut,” imbuhnya.(clue)