Sidang Kedua MK, Ini Jawaban KPU Subang

Tangkapan layar Youtube MK. Terlihat Kuasa Hukum KPU Subang, R. Andi Wijaya dan Komisioner KPU Subang, Ricky Permana, saat Sidang PHP Kada, Jum'at (17/01/25).

Jakarta–Sidang Kedua Perselisihan Hasil Pilkada Subang di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Jum’at (17/01/25) pagi. Sidang beragenda mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Subang) dan keterangan dari pihak terkait (Paslon 02) maupun Bawaslu Subang.

Pihak Termohon, KPU Subang, memberikan jawaban atas dalil permohonan yang dituduhkan dari pemohon Paslon 01, Ruhimat-Aceng Kudus.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menanyakan perihal dugaan cacat administratif persyaratan pencalonan Reynaldy yang dituduhkan pemohon. Kuasa Hukum KPU Subang, R. Andi Wijaya, menjelaskan KPU telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan.

“Bahwa Termohon melakukan verifikasi persyaratan pencalonan milik seluruh Pasangan Calon,” kata R. Andi Wijaya, turut hadir pula Komisioner KPU Subang, Ricky Permana.

Dirinya menyebut, KPU Subang telah melakukan penelitian dan verifikasi. Klaimnya, KPU Subang dalam melaksanakan tahapan Pilkada Subang tahun 2024 sesuai dengan asas pemilihan.

“Termohon tidak melaksanakan asas yang jujur adil adalah sebuah pandangan yang keliru dan tidak beralasan hukum bahwa terhadap tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Pasangan calon telah berjalan sesuai prosedur,” ucap Andi.

“Maka apa yang disampaikan oleh pemohon tentang tidak adanya satupun Prosedur Penelitian terhadap persyaratan Pasangan calon adalah argumentasi yang keliru dan tidak dapat dibuktikan,” lanjutnya.

Sebab, perihal persyaratan administrasi ini, utamanya perihal perbedaan tahun lahir Reynaldy, KPU Subang telah menyerahkan bukti-bukti kepada MK, seperti Putusan Pengadilan Negeri Subang tahun 2019 dan Dokumen sejumlah dokumen Berita Acara.

Dalam petitum, KPU Subang meminta MK menolak seluruh dalil pihak pemohon dan menetapkan Keputusan KPU Subang tentang hasil suara Pilkada Subang nomor 1862.

“Mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang nomor 1862 tahun 2024,” poin petitum KPU Subang.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *