Sidang MK, Kuasa Hukum Paslon 02 Siapkan Saksi dan Bukti, Bantah Tudingan Pemohon

Subang—Usai Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (08/01/25) di Gedung MK, Kuasa Hukum Pihak Terkait dari Paslon 02, Dede Sunarya, memberikan respon atas pokok-pokok permohonan dari Pemohon Paslon 01, Ruhimat-Aceng Kudus.

“Kami dari Kuasa Hukum Paslon 02, menghormati proses hukum terkait permohonan PHPU yang diajukan oleh Paslon 01 melalui Tim Hukumnya yangg diajukan ke MK RI,” kata Dede Sunarya, melalui pesan singkat ke Cluetoday.

Namun dia menilai, permohonan yang diajukan Paslon 01 tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan MK. Sebab, lanjut Dede, maksimal 0,5 persen selesih raihan suara untuk daerah pemilih lebih dari 1 juta pemilih. Seperti yang diatur dalam Perppu nomor 2 tahun 2020. Sedangkan di Pilkada 2024 Subang, selisih suara sekitar 16 persen atau sekitar 130916 suara.

“Menangapi dalil permohonan pemohon yang tercatat dalam register 62, tidak memenuhi syarat formil materiil,” terang Dede.

Dede menyebut, poin dari pemohon yang menuding Paslon 02 melanggar administrasi pencalonan Pilkada terlalu mengada-ngada. Menurutnya, telah melalui proses verifikasi data oleh KPU Subang hingga ditetapkan dan mendapat nomor urut paslon.

“Persyaratan administratif paslon 02 telah memenuhi persyaratan sesuai syarat yang ditetapkan KPU Subang sebagaimana penetapan BA no 162/pl.02.2.BA/3213/2024 tentang penerimaan pendaftaran pemilihan bupati dan wakil bupati Subang tahun 2024 yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPU,” ungkap dia.

Pada sidang selanjutnya, Pihak Terkait bakal menyiapkan sejumlah saksi, bukti-bukti, alat bukti lainnya untuk menyakinkan Hakim. Rencananya, sidang akan digelar pada 17 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban Pihak Termohon KPU Subang, Pemberi Keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait Paslon 02.

“Kuasa Hukum Paslon 02 akan menanggapi, menjawab dan membantah by data dan alat bukti surat, dan tinjauan dari aspek hukum terkait dalil permohonan,” jelasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *