Sindir Vonis Ringan Koruptor, Prabowo : Vonisnya ya 50 Tahun

JAKARTA – Presiden Prabowo menyampaikan untuk menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor.

Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, ia menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka bertobat dan mengembalikan kerugian negara.

Prabowo juga menyoroti kebiasaan mark up anggaran yang merugikan rakyat.

Ia pun meminta para aparat hukum membersihkan diri sebelum dibersihkan rakyat. Sebab, kata Prabowo, rakyat Indonesia bukan rakyat yang bodoh.

Prabowo pun meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi.

Menurutnya, jika sudah jelas melanggar dan kerugian negara mencapai trilunan rupiah, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis tingan.

“Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum,” kata Prabowo.

Prabowo menambahkan bahwa rakyat mengerti persoalan ini.

Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis ringan pun, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira,” kata Prabowo.

Meski begitu, Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud.

Namun, pernyataan ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis.

“Kita semua mari kita kembali ke jati diri kita 17 agustus 1945, cita-cita pendiri (bangsa) kita,” ajak Prabowo.(Clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *