BANDUNG- Siswi kelas 6 SD di Bandung yang hilang sejak tiga pekan lalu akhirnya ditemukan pihak kepolisian di sebuah apartemen bersama seorang pria. Mirisnya, KJP (12) diketahui menjadi korban penjualan anak di situs kencan online.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung langsung meringkus dua pria yang menjual korban kepada 20 pria hidung belang.
Setelah melakukan pencarian selama tiga pekan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan siswi kelas enam SD di Kota Bandung yang sempat menghilang dari rumah.
Selain mengamankan korban, petugas juga meringkus dua pria, yakni AD dan DF yang diketahui sempat menjual korban kepada belasan pria hidung belang di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, ortu siswi kelas 6 SD tersebut sebelumnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Laporannya sudah teregistrasi dengan nomor B/SKTL/20/ XII/SPKT/RESTABES/BDG pada 9 Desember 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelahnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Kepolisian pun telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaannya.
“Pada tanggal 9 Desember orang tua korban melapor ke jajaran Polrestabes Bandung. Setelah itu kita laksanakan penyelidikan dan diketahui dari hasil penyidikan, olah TKP, pengecekan sosial media, bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu dengan A (seorang pria),” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk dengan rayuan salah satu tersangka AD, yang dikenal melalui media sosial. Tersangka mengajak korban KJB (12 tahun) untuk menginap di salah satu apartemen.
“Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkapnya.
Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain, yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.
Seperti diketahui, KJP (12), siswi kelas 6 SD asal Cicendo, Bandung, mengegerkan publik atas kehilangannya sejak 28 November 2023.
Ibu dari Kirana,Tita Farida mengungkapkan bahwa anaknya meninggalkan rumah untuk pergi ke sekolah. Namun pihak sekolah menyatakan bahwa kirana tidak pernah sampai ke sekolah dan hingga saat ini belum pulang ke rumah.
“Dia berangkat ke sekolah, tapi pas saya lihat di video sama foto grup WA kelas tidak ada Kirana. Saya cek ke sekolah ternyata memang hari itu Kiran gak sampai sekolah,”dikutip dari Tribun.com, Senin (19/12/2023). (clue)