JAKARTA – Joko Widodo menanggapi usulan terkait pemakzulan terhadap putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden ketujuh Republik Indonesia itu menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia memiliki mekanisme yang harus dijalankan. Menurut Jokowi, hal ini penting karena proses pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket.
“Pemilihan presiden itu satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kalau di Filipina sendiri-sendiri. Sedangkan di kita (Indonesia) satu paket,” ungkap Joko Widodo pada saat ditemui oleh wartawan di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), mengutip dari tempo.co.
Selanjutnya, Jokowi juga memberikan tanggapan terkait forum purnawirawan prajurit TNI yang mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyampaikan bahwa menurutnya hal tersebut adalah hal yang wajar dalam proses kehidupan demokrasi. Selain itu, Presiden ketujuh Indonesia itu menegaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terbukti ada tindakan yang melanggar konstitusi atau perbuatan yang tercela.
“Negara ini negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya, itu dinamika demokrasi. Biasa saja,” ujarnya.
“Pemakzulan itu harus presiden dan wakil presiden, misalnya korupsi, melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat. Itu baru (bisa pemakzulan),” ucapnya.
Surat Pemakzulan Dikirim Oleh Forum Purnawirawan TNI
Sementara itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Selain itu, Prajurit TNI Bimo Satrio selaku Sekretaris Forum Purnawirawan menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal MPR dan DPR.
“Sudah dikirimkan pada Senin, 2 Juni 2025,” ungkap Bimo Satrio pada saat dihubungi, pada Selasa (3/6/2025).
Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengemukakan beberapa pandangan hukum terkait alasan usulan pemakzulan terhadap Gibran. Mereka menilai pencalonan putra tertua Jokowi ini tidak terlepas dari adanya intervensi hubungan keluarga melalui Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Selanjutnya, para pensiunan tentara tersebut juga mengkritisi kelayakan dan kesesuaian Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut mereka, mantan Wali Kota Solo itu masih kurang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk menduduki posisi RI 2.(clue)