Soal Teror Kepala Babi ke Tempo, Hasan Hasbi : Dimasak Saja

Jakarta – Insiden teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, memicu beragam reaksi publik. Salah satu tanggapan yang menjadi sorotan datang dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

Komentarnya yang menyatakan agar kepala babi tersebut “dimasak saja” memicu kontroversi dan menjadi bahan perbincangan luas di media sosial.

Hasan akhirnya memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya merupakan dukungan terhadap sikap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica, yang menjadi target teror tersebut.

Menurut Hasan, Cica justru menanggapi aksi teror tersebut dengan sikap santai dan melecehkan tujuan peneror. Ia pun menegaskan bahwa respons tersebut merupakan cara yang efektif dalam menghadapi ancaman teror. Berikut beberapa poin utama terkait pernyataan Hasan Nasbi:

Hasan Nasbi: Mengutip Pernyataan Cica

Hasan menjelaskan bahwa ungkapannya soal “dimasak saja” bukanlah pernyataan pribadi, melainkan mengutip cuitan jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, di platform X.

“Padahal kan saya mengutip dari X-nya Francisca, wartawati yang dikirimi kepala babi itu. Saya tuh sebenarnya jarang sepakat sama Tempo, ya tapi saya setuju dengan cara Francisca merespons itu,” ujar Hasan, mengutip dari Metrotvnews, Sabtu (22/03/2025).

Strategi ‘Melecehkan’ Teror

Hasan menilai bahwa tujuan utama aksi teror adalah menanamkan ketakutan. Namun, ia beranggapan bahwa respons Cica yang bersikap santai justru menjadi cara yang efektif untuk menggagalkan maksud peneror.

“Justru itu cara melecehkan peneror yang bagus, itu dengan cara kaya gitu. Cara Francisca itu menurut saya cara bagus untuk melecehkan si pengirim kepala babi itu, dan saya mendukung dia untuk melakukan itu, biar tujuan si peneror nggak sampai kan,” kata Hasan.

Perbandingan dengan Bom Sarinah 2016

Mengutip dari Kompas, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada 22 Maret 2025, Hasan membandingkan insiden ini dengan peristiwa Bom Sarinah tahun 2016. Ia menilai bahwa ketika masyarakat tidak menunjukkan ketakutan, maka aksi teror kehilangan efektivitasnya.

“Waktu bom Sarinah kenapa Indonesia jadi pembicaraan dunia? Karena lagi ada bom tapi orang kumpul ramai-ramai, ada penjual kacang, ada penjual sate. Dan muncul hashtag ‘kami tidak takut’ waktu itu,” kata Hasan.

Bantahan Soal Pembungkaman Pers

Hasan juga menepis tudingan bahwa pemerintah sedang berupaya membungkam kebebasan pers. Menurutnya, media tetap bebas menjalankan tugasnya tanpa intervensi pemerintah.

“Kalau dari pemerintah kan sudah terbukti, jadi kalaupun ditanyakan kita pakai bukti aja jawabnya. Nggak ada yang disensor, nggak ada yang dihalang-halangi, boleh nulis berita bahkan boleh siaran. Sekeras apapun kontennya mereka,” tegas Hasan.

Reaksi Publik dan Kecaman dari Masyarakat Sipil

Pernyataan Hasan menuai kritik tajam dari warganet dan Koalisi Masyarakat Sipil. Banyak pihak menilai bahwa pernyataannya tidak menunjukkan empati terhadap jurnalis Tempo yang menjadi korban teror.

Mengutip dari Harian Jogja, Sabtu (22/3/2025), pernyataan Hasan telah mengundang lebih dari 1.731 komentar di unggahan Instagram pribadinya. Di platform X, istilah “Dimasak” menjadi trending topic.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Hasan yang di nilai meremehkan insiden ini. Perwakilan Koalisi, Wahyudi Djafar, menilai pernyataan Hasan mencederai prinsip kebebasan pers dan menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap demokrasi serta kebebasan sipil.

“Kami mendesak kepada Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Dengan sikap tersebut di atas, nampak dia tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat,” ujar Wahyudi dalam rilis Harian Jogja.

Langkah Hukum yang Diambil Tempo

Setelah menerima paket kepala babi, redaksi Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan insiden ini kepada Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua pasal, yaitu Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman dengan kekerasan.

“Pasal yang di gunakan adalah Pasal 18 ayat (1), yang menghambat kerja jurnalistik,” kata Erick.

Siapa Pelaku Teror?

Hingga saat ini, pengirim paket kepala babi masih belum teridentifikasi. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengungkapkan bahwa petugas keamanan tidak mengetahui siapa pengirimnya, karena paket tersebut tampak seperti kiriman biasa.

“Kami belum dapat menduga siapa pelakunya. Biarkan aparat penegak hukum yang menyelidikinya,” kata Setri saat dihubungi Kompas.

Kemudian, kontroversi pernyataan Hasan Nasbi dan insiden teror kepala babi ini masih menjadi perbincangan luas. Publik menantikan perkembangan penyelidikan kepolisian serta sikap pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/pakar-kebijakan-publik-pemangkasan-anggaran-tak-akan-efektif-jika-kabinet-terlalu-gemuk/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *