Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan sound horeg. Aturan ini menjadi acuan bagi masyarakat dan penyelenggara acara yang menggunakan sound system bertenaga besar tersebut.
Salah satu poin tegas dalam SOP adalah larangan melintas di depan rumah sakit, tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung, sekolah, lokasi pemakaman, atau ketika ambulans sedang melintas.
Fenomena sound horeg—sound system bergerak dengan dentuman bass kuat—populer di berbagai daerah Jawa Timur, terutama dalam karnaval dan pawai. Namun, kebisingan yang bisa mencapai 120 desibel di nilai berpotensi mengganggu kesehatan dan ketertiban umum.
Beberapa laporan bahkan mencatat adanya lonjakan kasus gangguan pendengaran di Lumajang akibat paparan suara keras ini.
Isi Aturan SOP Sound Horeg
Berdasarkan SE Bersama yang berlaku mulai 6 Agustus 2025, berikut poin penting yang harus di patuhi:
• Batas Kebisingan
o Acara statis (panggung, konser): maksimal 120 dBA.
o Acara nonstatis (pawai, karnaval): maksimal 85 dBA.
• Larangan Rute
o Dilarang melintas di depan rumah sakit, tempat ibadah saat ibadah berlangsung, sekolah, lokasi pemakaman, atau ketika ambulans melintas.
• Kendaraan Pengangkut
o Wajib lulus uji kelayakan (KIR).
• Konten Kegiatan
o Dilarang memuat unsur yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk konsumsi narkoba, minuman keras, pornografi, serta senjata tajam.
• Perizinan dan Tanggung Jawab
o Harus memiliki izin keramaian dari kepolisian.
o Penyelenggara wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab terhadap potensi kerugian, baik materiil maupun korban jiwa.
• Sanksi
o Pelanggar dapat terkena pembubaran acara, pencabutan izin, hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Khofifah : Sound Horeg Tidak Terlarang, Namun Terkendali
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang sound horeg, namun penggunaannya harus terkendali.
“Kami tidak melarang masyarakat berkreasi dan bergembira. Namun, penggunaan sound horeg wajib mematuhi aturan agar tidak mengganggu kesehatan, ketertiban, dan moral masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (12/8/2025).
Sekretaris MUI Jatim Dr. M. Hasan Ubaidillah juga mendukung kebijakan ini. Menurutnya, larangan muncul karena dalam praktiknya sound horeg sering di gunakan dengan kegiatan yang mengandung unsur kemaksiatan.
“Kita tidak anti hiburan. Tapi kalau sampai melanggar norma agama, menimbulkan mabuk-mabukan atau joget berlebihan, itu harus ditertibkan,” jelasnya.
Sebelum SOP terbit, Kabupaten Lumajang mencatat peningkatan kasus gangguan pendengaran akibat paparan suara keras. Selain itu, di beberapa daerah terjadi insiden saat pawai menggunakan sound horeg, termasuk kecelakaan dan kerusuhan kecil akibat kerumunan yang tidak terkendali.
Pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP kini akan terlibat aktif dalam pengawasan, termasuk pengukuran tingkat kebisingan saat acara berlangsung.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap sound horeg tetap bisa digunakan untuk memeriahkan acara tanpa mengorbankan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan publik. Masyarakat diimbau mematuhi SOP, terutama tidak melewati area rumah sakit dan tempat ibadah, demi menjaga ketertiban bersama. (clue)

