JAKARTA – Ambulans yang sedang dalam perjalanan membawa pasien dalam kondisi darurat dan melanggar lampu merah terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan menjadi viral. Peristiwa tersebut menimpa Febryan (30), yang merasa terkejut karena nomor polisi kendaraan ambulans yang dikendarainya saat itu sudah diblokir.
Peristiwa ini bermula ketika Febryan (30), sopir ambulans swasta, menceritakan bahwa saat itu ia sedang mengantarkan pasien yang membutuhkan penanganan darurat ke rumah sakit. Karena itu, ia terpaksa melanggar lampu merah yang sedang menyala. Namun, ia kemudian menerima notifikasi dari aplikasi cek ranmor yang menginformasikan bahwa nomor polisi ambulansnya telah terblokir.
Karena notifikasi tersebut, sopir ambulans tersebut merasa bingung dan heran mengapa dirinya bisa terkena tilang, bahkan nomor polisi kendaraan ambulansnya sampai diblokir. Padahal, saat itu ia sedang dalam situasi darurat. Selain itu, diketahui bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas di jalan raya karena berkaitan dengan keselamatan nyawa. Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tilang ETLE ini terjadi sekitar seminggu yang lalu, ketika ambulans tersebut terdeteksi melanggar dengan menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta.
“Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu,” ungkap Febryan (30) pada Kamis (10/4/2025), mengutip tvonenews.com.

Ambulan Miliknya Mendapat 3 Jenis Pelanggaran
Ambulans milik Febryan terekam kamera ETLE saat melanggar lampu merah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (21/3/2025).
Ia mendapat tiga jenis pelanggaran, yakni menerobos lampu merah, melintas di jalur Transjakarta, dan tidak mengenakan sabuk pengaman. Ambulans tersebut bukan kendaraan berpelat merah, melainkan milik perusahaan swasta miliknya sendiri, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.
“Tapi kan ada perizinannya,” ungkap Febryan.
Di sisi lain, akibat peristiwa ini, bukan hanya ia yang mengalami kasus tilang ETLE, tetapi juga banyak ambulans lain yang turut terkena tilang serupa. Ia bahkan sempat mengkonsultasikan hal ini kepada kenalan polisi dan di sarankan untuk mengajukan sanggahan ke Polda Metro Jaya. Ia pun berharap ada solusi atas permasalahan ini.
“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti di ajukan saja ke Polda, ajukan banding. Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” ungkap Febryan (30).
Kemudian, sebagai tanggapan terhadap hal tersebut, Kombes Komarudin, yang merupakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), memberikan klarifikasinya. Ia menjelaskan bahwa pengemudi ambulans dapat langsung berkomunikasi dengan petugas kepolisian. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ambulans yang mengangkut pasien merupakan kendaraan prioritas.
“Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas,” ungkap Kombes Komarudin.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/kasus-suap-hakim-cpo-jampidsus-sita-uang-miliaran-dan-barang-mewah/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==