JAKARTA– Pemerintah pusat resmi mengumumkan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, alokasi TKD akan turun signifikan sebesar 24,8 persen, dari outlook Rp 864,1 triliun di APBN 2025 menjadi Rp 650 triliun pada 2026.
Sri Mulyani menjelaskan, pemangkasan ini dilakukan untuk mengalihkan sejumlah urusan yang sebelumnya dipegang pemerintah daerah agar bisa ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Proyek infrastruktur jalan tol di daerah tertinggal, revitalisasi pasar tradisional, dan pengelolaan sampah perkotaan di beberapa kota besar kini masuk dalam kewenangan pusat.
Wilayah prioritas yang disebut antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Papua.
“Pendekatan ini agar belanja negara bisa lebih efektif, tepat sasaran, dan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam rapat penyampaian RAPBN 2026 di Jakarta, Selasa (26/8).
Pemangkasan TKD di barengi dengan kenaikan alokasi Belanja Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres). Dana Inpres untuk pengelolaan belanja lainnya naik dari Rp 358 triliun (APBN 2025) menjadi Rp 525 triliun di RAPBN 2026.

Anggaran ini diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial (PKH, Kartu Sembako), program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur nasional.
Sebagai pembanding, realisasi TKD pada APBN 2024 mencapai Rp 890 triliun, sementara outlook 2025 tercatat Rp 864,1 triliun. Tren penurunan ini menunjukkan pengalihan fokus belanja pemerintah pusat dari transfer daerah ke belanja langsung kementerian/lembaga.
Alokasi TKD
Rincian alokasi TKD 2026 adalah:
• Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 45,1 triliun
• Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 373,8 triliun
• Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 155,5 triliun
• Dana Otonomi Khusus: Rp 13,1 triliun
• Dana Keistimewaan DIY: Rp 0,5 triliun
• Dana Desa: Rp 60,6 triliun
• Insentif Fiskal: Rp 1,8 triliun
Pemangkasan TKD memicu reaksi legislatif. Dolfie Othniel Frederic Palit (Banggar DPR RI) menilai pemerintah harus transparan, mengingat lonjakan pos BA BUN (Belanja Lainnya) dari Rp 358 triliun menjadi Rp 525 triliun.
“Katanya mau transparan dan tertib, tetapi mekanisme detail belum jelas,” ujarnya.
Said Abdullah (Ketua Banggar DPR RI) menambahkan, meski ada kompensasi lewat Banpres dan Inpres, daerah tetap harus dilibatkan. Rio Dondokambey (Fraksi PDIP) memperingatkan pemangkasan ini sebagai yang terendah sepanjang sejarah APBN dan berpotensi menghambat layanan publik.
Selain itu, Gewsima Mega Putra (DPRD Kotabaru) menyebut kebijakan ini sebagai “kemunduran desentralisasi fiskal” yang melukai semangat otonomi daerah.
Dampak Layanan Dasar Pemangkasan Anggaran
Bursah Zarnubi (Ketua Apkasi) mengingatkan dampak besar terhadap layanan dasar dan pembangunan di daerah terpencil.
Herman N. Suparman (Direktur KPPOD) menyoroti ketergantungan sebagian besar daerah pada TKD dan menyebut peningkatan PAD lewat pajak bukan hal mudah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga angkat bicara. Ia mengkhawatirkan adanya tunggakan DBH yang bisa memperburuk kondisi fiskal daerah.
“Saya akan berdiskusi dengan DPR dan Kemenkeu agar keuangan daerah tidak terganggu imbas kebijakan ini,” katanya.
Kebijakan pemangkasan TKD 2026 mencerminkan pergeseran strategi fiskal: dari dukungan langsung ke daerah menuju belanja terpusat melalui kementerian/lembaga.
Pemerintah pusat menilai langkah ini lebih efisien, tetapi DPR dan daerah mengingatkan risiko lambannya pembangunan dan melemahnya pelayanan publik. (clue)
Baca juga : Prabowo Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Kabinet: “Yang Tidak Mau Kerja, Saya Singkirkan”