SUBANG– Penjabat Bupati Subang, Imran, akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan styrofoam. Rencana tersebut didasari banyaknya sampah plastik yang mencemari lingkungan.
Hal itu disampaikan Imran disela pembukaan kegiatan Pasar Leuweung yang digelar Dinas Kehutanan Jawa Barat, di Talaga Sunda, Sabtu (06/07/2024).
“Dalam waktu dekat kita akan keluarkan dulu surat edaran untuk pembatasan seperti styrofoam dan kantong plastik,” ujar Imran.
Kebijakan tersebut, lanjut Imran, akan coba diterapkan di sekolah-sekolah terlebih dahulu. Setelahnya, akan diterapkan secara luas.
“Mudah-mudahan ini, kita mulai dari sekolah dulu, nanti itu mungkin akan secara bersamaan secara luas,” ucap Imran.
Selain itu, Imran menekankan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sangat diperlukan. Sebelumnya, dirinya bersama dinas terkait melakukan pembersihan di area irigasi tersier di Subang dan program Jum’at Bersih.
“Kita sekarang ini lagi mau sosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan makanya itu ada Jumat Bersih,” jelasnya.
Dalam laman opendata.jabarprov.go.id, jumlah produksi sampah yang dihasilkan warga Kabupaten Subang tahun 2021, mencapai 739.6 ton per hari. (cep/clue)