Supratman Andi Sebut Koruptor Dapat Dibebaskan dengan Denda Damai

JAKARTA – Supratman Andi, perwakilan dari kementerian hukum, menyatakan bahwa koruptor dapat dibebaskan dari hukuman pidana jika membayar denda damai, selain pengampunan yang diberikan oleh presiden.

Hal ini menimbulkan beragam pendapat dari berbagai pihak.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa menurutnya, dalam undang-undang kejaksaan yang baru, pelaku tindak pidana diperbolehkan membayar denda damai untuk memperoleh pengampunan.

Selain itu, perlu dicatat bahwa kewenangan untuk menerapkan denda damai berada di tangan kejaksaan agung.

Denda damai ini juga dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana lainnya, tidak terbatas hanya pada pelaku pidana korupsi.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ungkap Supratman.

Denda damai ini dapat digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, dan denda ini juga merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar jumlah yang disepakati oleh jaksa agung.

Selain itu, ia juga menyebutkan penerapan denda damai ini masih menunggu peraturan pelaksana dari undang-undang (UU) mengenai kejaksaan.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat bahwa peraturan pelaksanaannya akan berupa peraturan dari Jaksa Agung (Kejagung).

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.

Respon Mahfud MD

Mahfud MD, mantan Menteri Polhukam, menanggapi bahwa pernyataan Supratman Andi mengenai kemungkinan mengampuni pelaku korupsi melalui mekanisme denda damai bukan hanya keliru, tetapi benar-benar salah.

Menurutnya, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, seperti di bidang perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, dan tidak dapat diterapkan untuk mengampuni koruptor.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Jaksa Agung (Kejaksaan Agung) untuk menerapkan denda damai, dengan jumlah denda yang disampaikan secara jelas dan terbuka, bukan secara diam-diam.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *