JAKARTA-Mardani H Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari video yang beredar di media sosial, Mardani diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur pada Senin (19/2/2024) malam.
Mardani yang berstatus tahanan korupsi, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), memasuki pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya (SGK).
Merebaknya pemberitaan tersebut, Kalapas Klas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan itu tidak benar.
“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, tetapi hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” tutur Wachid, Senin (19/2).
Diizinkannya Mardani pergi ke Banjarmasin, ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Dia menjelaskan Mardani bukan bebas berkeliaran, tetapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena, tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.
Wachid menyatakan selesai persidangan di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan kini sudah kembali ke selnya.
”Jadi, bukan bebas berkeliaran, tetapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.
Diketahui, Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang. Maming dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.(clue)