Tahun 2024, Penerimaan Pajak di Subang Capai Rp 768 Miliar

Kantor KPP Pratama Subang (foto: DJP)

Subang–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang mencatatkan capaian positif penerimaan pajak di Subang tahun 2024. Jumlah pajak yang masuk sebesar Rp 768,42 Miliar. Naik 40,46 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sektor real estate menjadi sektor pajak yang mengalami peningkatan pada 2024. Kenaikan sektor ini sejalan dengan pertumbuhan kawasan industri di Subang.

“Sektor real estate merupakan sektor perpajakan yang mengalami peningkatan pembayaran pajak dengan penerimaan pajak sebesar Rp 94,28 miliar karena adanya pertumbuhan pada kawasan industri,” kata KPP Pratama Subang, dalam keterangan resminya kepada Cluetoday, Kamis (16/01/25).

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, KPP Pratama Subang melakukan sejumlah upaya. Seperti kegiatan Penyuluhan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kami menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak berkolaborasi dengan instansi terkait dan pemberi kerja secara berkala,” kata KPP Pratama.

Program Pojok Pajak pun menyasar Wajib Pajak (WP) di daerah-daerah. KPP Pratama Subang membuka Pojok Pajak di kantor kecamatan untuk menjangkau wajib pajak yang jauh dari kantor KPP Pratama Subang.

“Dengan melaksanakan kegiatan pelayanan di kantor kecamatan atau tempat keramaian strategis lainnya di wilayah Kabupaten Subang,” lanjutnya.

Pola sosialisasi melalui kanal media sosial pun turut digarap. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan pembuatan materi edukasi perpajakan. Berbagai upaya ini diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.

“Kami juga menggiatkan Edukasi materi terkait Perpajakan melalui media sosial maupun media konvensional seperti Instagram, Youtube, Facebook, pemasangan spanduk, banner, dan lainnya,” jelasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *