Subang–Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Subang akan melakukan penerimaan CPNS dan PPPK. Untuk penerimaan CPNS, berdasarkan usulan Pemkab yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebanyak 50 formasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Subang, Hasan Sahroni. Menurut Hasan, terkait jadwal dan tahapan seleksi, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tahapan secara resmi belum diumumkan MenpanRB ataupun BKN. Kita masih menunggu regulasi serta mekanismenya,” ujar Hasan kepada Cluetoday di kantornya, Selasa (13/08/24).
Berdasarkan rapat koordinasi yang Hasan ikuti, tahun ini kemungkinan tes CPNS akan lebih dulu dilakukan di bulan Agustus. Baru selanjutnya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, pihaknya mengusulkan kepada KemenPANRB yakni 50 untuk CPNS dan 1.090 untuk PPPK. Namun yang sudah ditetapkan baru CPNS. Sedangkan PPPK masih menunggu penetapan dari Kementerian. Dirinya juga menghimbau, masyarakat agar menunggu pengumuman resmi di website BKN dan media Pemkab Subang.
“Nanti akan diumumkan secara resmi oleh Bupati. Tunggu saja,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, ada tiga prioritas dalam perekrutan CPNS tahun ini. Seperti pemenuhan SDM yang mumpuni di bidang digital menjadi prioritas. Ia mencontohkan, seperti keahlian bidang Data Analyst ataupun Informatika.
Selain itu, SDM Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD). Hal itu sejalan dengan visi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi.
Hasan juga menerangkan, penempatan CPNS untuk di Ibukota Nusantara (IKN) akan diprioritaskan dalam penerimaan CPNS tahun ini.
Selain itu, di Subang sendiri, sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, sedikitnya 2 persen dari total formasi wajib menyediakan untuk disabilitas. Namun Hasan masih menunggu keputusan Bupati terkait pos-pos yang akan dijadikan sebagai formasi khusus untuk disabilitas.
“Iya itu amanat Undang-undang. Kalo 2 persen, berarti minimal 1 formasi. Kita masih menunggu keputusan Bupati,” jelasnya. (cep/clue)