Tak Hanya Penindakan Hukum, Warga Diminta Pro-Aktif Awasi Peredaran Narkoba di Subang

Para tersangka peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Subang, Rabu (23/04/25). Foto: C. M. Yusup/Cluetoday.

Subang–Peredaran Narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras, marak terjadi di Subang. Hanya Februari hingga Maret tahun ini, Satuan Narkoba Polres Subang, menyita barang bukti 166,24 gram sabu dan 24.781 butir obat-obatan terlarang. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, target pengguna penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin adalah kalangan remaja. Hal ini disebabkan karena harga yang dijual para pengedar masih terjangkau. 

“Kalau obat-obatan keras, memang sempat ada menyisir kalangan usia di bawah remaja. Karena harganya juga relatif tidak terlalu mahal,” terang Ariek, pada konferensi pers, Rabu (23/04/25) di Polres Subang.

Sedangkan pengguna narkoba jenis sabu, didominasi usia dewasa. “Kalau untuk sabu, ya, rata-rata pekerja swasta atau usia dewasa,” lanjutnya. 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menunjukan barangbukti. Foto: C. M. Yusup/Cluetoday.

Barangbukti puluhan ribu butir tersebut, merupakan hasil penindakan hukum dari 17 tersangka pengedar. Penegakan aturan barang berbahaya ini, diyakini berhasil menyelamatkan masyarakat 1662 jiwa. 

“Berhasil kita selamatkan dengan adanya pengungkapan ini,” ungkap mantan Kapolres Cirebon Kota ini. 

Ia menyebut pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan sediaan farmasi. “Kami dari Polres Subang, tidak henti-hentinya men-Zero-kan peredaran narkoba,” komitmen Ariek. 

Dirinya mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi peredaran narkoba dan obat-obatan keras. Menurutnya, keterlibatan masyarakat untuk melaporkan segala peredaran barang haram ini, membantu pihak kepolisian. 

“Kami sangat mengharapkan informasi dari masyarakat. Karena peredaran narkoba, dengan adanya informasi masyarakat yang komunikatif dengan hotline yang ada di Polres Subang, insyaallah mempermudah kami dalam mengungkap segala peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” pungkasnya.  

Masyarakat dapat melaporkan segala peredaran narkoba dan obat berbahaya kepada nomor Hotline Polres Subang. Berikut ini nomornya: 0811-3110-110.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *