Tak Kena Efisiensi, Hibah 9 Parpol di Subang Segera Cair

Momen Rekapitulasi Suara pada Pilkada Subang 2024 lalu. Foto: Cluetoday.

SUBANG–Pemerintah Kabupaten Subang mengalokasikan bantuan hibah untuk sembilan partai politik yang mendapatkan suara pada Pemilu 2024.

Hibah parpol ini termasuk jenis hibah mandatory bagi partai politik yang mendapatkan suara pada Pemilu 2024. 

Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,3 miliar. Setiap suara yang diperoleh oleh partai politik akan dihargai sebesar Rp1.500, dengan perhitungan yang sesuai dengan perolehan suara masing-masing partai.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang, Dadan Dwiyana, hibah ini bertujuan untuk melaksanakan perintah undang-undang.   

“Hibah mandatory ini tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran, dan harus digunakan sesuai dengan pedoman Permendagri yang berlaku,” kata Dadan. 

Pembagian hibah akan disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Partai Golkar yang meraih 172.960 suara, akan menerima hibah sebesar Rp259.440.000. 

PDI-P, yang memperoleh 134.822 suara, mendapatkan hibah senilai Rp202.233.000. Sementara Gerindra yang meraih 142.517 suara akan menerima Rp213.775.500.

Nasdem, yang mengumpulkan 112.903 suara, memperoleh hibah sebesar Rp169.354.500. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 99.330 suara mendapat Rp148.995.000, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh 81.766 suara akan menerima Rp122.649.000.

Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 63.627 suara akan mendapatkan hibah sebesar Rp95.440.500. Partai Demokrat, yang memperoleh 36.738 suara, akan menerima bantuan hibah sebesar Rp55.107.000, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 41.110 suara mendapat Rp61.665.000.

Dadan menyebut, pencairan hibah ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Prosesnya sedang dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang. 

Proses pencairan akan dilakukan setelah seluruh administrasi yang dibutuhkan dipenuhi oleh masing-masing partai. 

Kepala Kesbangpol Subang menegaskan bahwa penggunaan hibah ini harus sesuai dengan peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik di Subang.

Dalam implementasinya, hibah ini diharapkan dapat memperkuat peran partai politik dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam meningkatkan kesadaran politik di kalangan masyarakat Subang. 

Partai-partai yang menerima hibah ini juga diharapkan dapat mengimplementasikan program yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Subang. 

“Pendidikan politik ini penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajiban politiknya, serta paham proses demokrasi yang berlangsung,” pungkasnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *