Tanggapi Kasus Laptop Rp 9,9 Triliun, Nadiem Nyatakan Kesiapan Bekerja Sama dengan Penegak Hukum

JAKARTA – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyatakan kesiapannya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022 saat ia masih menjabat.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” ungkap Nadiem Makarim pada Selasa (10/6/2025).

Selanjutnya, Nadiem Makarim menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang ia susun selama menjabat sebagai Mendikbudristek selalu berlandaskan pada prinsip keterbukaan, keadilan, dan niat baik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Di samping itu, mantan Mendikbudristek tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” ujarnya.

Nadiem Komitmen untuk Kooperatif

Sementara itu, Nadiem Makarim menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan. Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan sejak Selasa (20/5/2025).

“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ucapnya.

Selanjutnya, 28 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di apartemen milik tiga staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” ungkap Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di samping itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum juga menyampaikan bahwa kebutuhan tersebut tidak relevan bagi para siswa saat itu. Apalagi, pada tahun 2019, penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook telah melalui tahap uji coba dan dinilai kurang efektif. Harli juga menyebutkan bahwa proyek tersebut menelan anggaran negara hingga mencapai Rp 9,9 triliun. Terdiri atas Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *