Way Kanan – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI Angkatan Darat, yang terbukti menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain hukuman mati, terdakwa juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
Kemudian, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Vonis dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, di ruang sidang yang dipenuhi keluarga korban dan awak media.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dan memecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Saat itu, tim Polres Way Kanan tengah menggerebek arena judi sabung ayam. Kopda Bazarsah yang berada di lokasi di duga panik lalu melepaskan tembakan ke arah tiga anggota Polri.

Kemudian, ketiga korban adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Mereka tewas di tempat akibat luka tembak di bagian vital.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Febrian, menilai vonis ini sudah sepadan dengan kejahatannya.
“Hukuman mati dan pemecatan adalah langkah tepat. Tindakan terdakwa mencoreng nama baik institusi dan menghilangkan nyawa tiga aparat negara yang sedang bertugas,” ujar Febrian kepada wartawan.
Sehingga, kasus ini menjadi peringatan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk bagi aparat negara. Vonis ini harapannya dapat memberi efek jera dan menegaskan komitmen TNI dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. (clue)