Temui Ratusan Buruh, Kang Jimat Berjanji Akan Perjuangkan Aspirasi Buruh Kabupaten Subang

SUBANG– Suasana kantor bupati Subang menjadi saksi ketika ratusan buruh hadir dengan beberapa tuntutan, hal tersebut ditanggapi oleh Bupati Subang, H.Ruhimat yang berjanji akan memperjuangkan aspirasi para buruh.

Bupati Subang, H. Ruhimat, dengan sikap bijak dan mendengarkan dengan seksama, menerima perwakilan aliansi buruh Subang (ABS) yang membawa sejumlah tuntutan penting.

Salah satu tuntutan terbesar adalah agar Bupati Subang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang pada tahun 2024 sebesar 20 persen.

Kang Jimat, sapaan akrab yang akrab dipanggil kepada Bupati Subang, memberikan dukungannya yang kuat terkait tuntutan kenaikan upah ini. Dia dengan tegas menyatakan bahwa dia akan merekomendasikan perubahan ini kepada pihak yang berwenang.

Kang Jimat mengucapkan, “Terimakasih telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Tadi sudah disampaikan oleh rekan-rekan, dan saya catat itu semua. Pada intinya, saya sangat mendukung kenaikan upah, saya akan siap merekomendasikan kepada pihak yang berwenang. Saya akan hadir langsung pada rapat tripartit.”

Tidak hanya itu, Kang Jimat juga menyinggung masalah serius terkait tenaga kerja. Dia menyatakan tekadnya untuk segera menangani permasalahan ini dengan membentuk tim khusus untuk mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan pekerjaan di Subang.

“Karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja di Subang, kami akan gerak cepat. Kami dan perwakilan akan segera menyusun rekomendasi dan usulan aspirasi dari rekan-rekan dalam waktu sesingkat mungkin,” tandasnya dengan mantap.

Pada kesempatan yang sama, Kang Jimat menerima dokumen tuntutan aksi dari Aliansi Buruh Subang melalui perwakilannya. Dia berkomitmen untuk memperjuangkan tuntutan ini, termasuk pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur perundingan bagi perusahaan-perusahaan yang membayar upah di atas UMK Subang.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang akan memaksimalkan peranannya dalam LKS Tripartit & Depekab serta mendukung permohonan adanya peraturan daerah (Perda) tenaga kerja yang berpihak kepada Buruh Subang.

Pada akhir pertemuan yang bersemangat ini, Bupati Subang dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi diminta untuk mengawasi dan memonitor investasi yang ada di Subang.

Beberapa kasus pelanggaran peraturan oleh pengusaha ditemukan, bahkan ada indikasi pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja. Tindakan tegas dibutuhkan untuk menjaga hak dan kesejahteraan buruh Subang yang telah lama tertindas.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *