SUBANG–Muhammad Ramdanu alias Danu, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Tuti-Amel divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis tersebut pada Senin (29/07/24) di PN Subang.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hakim menyakini Danu melakukan perbuatan keji turut serta membunuh Tuti-Amel. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto menerangkan dalam putusannya, Danu bukan pelaku utama.
“Danu bin Surono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Danu penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim dalam putusannya.
Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara. Hakim beralasan, status Danu sebagai Justice Collaborator, menjadi pertimbangan yang meringankan. Pun keterangan Danu selama di persidangan, dinilai konsisten dan sesuai barang bukti.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Danu telah menghilangkan nyawa orang lain dan menggangu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.
Merespon putusan Hakim, Pengacara Danu, Achmad Taufan menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan akan banding atau tidak. Selain itu, dirinya juga mempertimbangkan belum ditangkapnya ketiga tersangka lain.
“Terkait putusan ini memang diluar dari yang kita perkirakan. Kita mengharapkan lebih rendah daei 4 tahun. Terkait banding kita masih pikir-pikir,” terang Achmad.
Dalam vonisnya terhadap Danu, Majelis Hakim menyakini bahwa Danu terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) akibat perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. (cep/clue)