BEKASI – Kasus kematian RM (50), perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah terkuak. Pelaku adalah rekan kerjanya bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29). Berikut fakta – faktanya.
Berawal dari Hubungan Terlarang
Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam mengatakan bahwa keduanya merupakan rekan kerja yang tidak memiliki status apapun.
“Fakta yang ditemukan sampai hari ini, mereka adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta,” tutur Ade Ary, Kamis (2/5/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra menyebutkan kronologi perkenalan mereka. Arif yang bekerja sebagai auditor mulai mengenal RM saat melakukan perjalanan dinas luar kota dari Tangerang ke Bandung pada akhir tahun 2023.
Ketika tiba di Bandung, ia berkenalan dengan RM yang bekerja di bagian keuangan di kantor cabang Bandung. Keduanya menjalin hubungan.
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada 24 April 2024, Arif kembali berkunjung ke Bandung dan bertemu dengan RM.
Di sela-sela menjalankan tugasnya, pelaku mengajak korban untuk keluar kantor dengan dalih mencari angin segar. Korban pun menyetujui ajakan itu lalu mereka pergi ke salah satu hotel.
Dibunuh dengan Cara dicekik
Ketika tiba di salah satu hotel di Bandung, Arif dan RM melakukan hubungan suami istri. Setelah itu, RM meminta Arif untuk menikahinya.
Arif pun emosi dan sakit hati karena RM tiba-tiba meminta kejelasan dalam hubungan yang tengah dijalani. Ia beranggapan bahwa hubungan mereka didasarkan atas suka sama suka.
Kemudian, tersangka bersedia menikahi korban asalkan dengan syarat mau meminjamkan uang milik perusahaan. Namun RM menolak. Penolakan tersebut berujung pada pembunuhan.
Arif membunuh korban dengan cara membenturkan kepalanya dan mencekik leher korban selama 10 menit. Polisi menyatakan, tidak ada tanda – tanda perlawanan dari hasil pemeriksaan.
“Ditemukan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah,” kata Ade Ary di kantornya dikutip dari Kompas.com.
Dua Kali Beli Koper
Setelah melancarkan aksinya, Arif sempat dua kali membeli koper, koper berwarna coklat diketahui tidak mampu menampung jasad korban, sehingga pelaku kembali membeli koper ukuran lebih besar berwarna hitam.
Jasad korban dimasukan dalam posisi miring telungkup.
Pelaku berjumlah 2 Orang
Setelah keluar dari hotel, Arif bergegas menuju Tangerang dan menemui adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23).
Saat bertemu, Arif langsung bergegas mengajak Aditya pergi menggunakan mobil tanpa menceritakan pembunuhan RM kepada sang adik. Diperjalanan, pelaku baru menceritakannya, namun sang adik hanya bisa mengikuti perkataan kakaknya.
Arif mulanya mengendarai mobilnya melalui tol menuju arah Bandung. Sesampainya di kawasan Cikarang Barat, mereka memutuskan untuk keluar tol guna mencari tempat sepi.
Setelah menemukan tempat yang cocok, mereka lalu membuang jasad RM begitu saja,
Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Arif dan Aditya dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Keduanya kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(clue)