Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Langkah ini juga diambil terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding juga dilakukan terhadap empat terdakwa lainnya.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, “Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambahnya.

Dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Namun, hakim memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain Harvey, JPU juga mengajukan banding terhadap putusan empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Suwito Gunawan, yang divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, mendapat vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Reza Andriansyah, yang divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan, juga menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Suparta, yang divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, menerima vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang mengajukan hukuman 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara itu, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Kejagung menerima vonis tersebut meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama.(Clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *