JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022. Harvey dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dengan perannya dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Harvey dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam kasus ini. Harvey diketahui pernah melakukan kontak dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT alias RZ, antara tahun 2018 dan 2019, dengan maksud untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey berperan sebagai perwakilan dari PT RBT namun bukan sebagai anggota pengurus PT RBT itu sendiri. Setelah komunikasi tersebut, Harvey kemudian bertemu dengan RZ dan sepakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan ilegal dengan menyamarinya sebagai penyewaan peralatan pemrosesan dan peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa perusahaan pemurnian logam (smelter), seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Harvey juga meminta smelter-smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diberikan kepada Harvey seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui fasilitasi Manager PT QSE, Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(clue)