Subang—Perumda Tirta Rangga Subang melakukan penandatanganan kerjasama Pendampingan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (01/09/24) di DKing Cafe n Resto, Jl. Pejuang 45, Subang.
Kerjasama tersebut dilatari demi mendukung langkah Perumda Tirta Rangga yang sedang melakukan transformasi layanan dan menghadapi sejumlah proyek baru.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Rangga, Lukman Nurhakim. Tak hanya itu, perusahaan yang dipimpinnya ingin meningkatkan akuntabilitas layanan dan serta kepercayaan pelanggan. Sehingga menggandeng Kejaksaan Negeri Subang untuk mendampingi Perumda.
“Hari ini menandai Perumda lebih transparan dan akuntabel melalui pendampingan dari Kejaksaan selaku Pengacara Negara. Hadirnya Kejaksaan menjadi kemajuan bagi Perumda,” ucap Lukman dalam sambutannya.
Alumni Universitas Paramadina Jakarta ini juga mengungkapkan, lebih dari 70 persen layanan Perumda sudah menggunakan Payment Point Online Bank (PPOB). Tidak menggunakan sistem pembayaran manual. Diharapkan langkah tersebut mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan dan kualitas layanan.
“Kami punya tagline TOP, Trusted, Opennes, dan Partnership. Kami ingin dipercaya, terbuka. Keterbukaan ini penting bagi publik,” ungkap Lukman
“Kami juga ingin pendampingan Kejaksaan supaya tidak ada pelanggaran prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, menyambut baik kerjasama Kejari dengan Perumda TRS. Kerjasama tersebut menjadi bagian dari tugas Kejaksaan selaku Pengacara Negara.
“Kejaksaan terbuka bekerjasama dengan BUMD atau SKPD yang lain. Hampir semua SKPD sudah kerjasama dengan Kejaksaan,” jelas Bambang didampingi Kasi Datun, Gilang.