Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Subang dan Dirjen Pajak Lanjutkan Kerja Sama Optimalisasi Pajak

Subang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang kembali memperkuat komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D).

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara daring pada Rabu, 15 Oktober 2025. Subang menjadi salah satu dari empat pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II yang mengikuti penandatanganan serentak tersebut.

Tiga daerah lainnya adalah Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Indramayu. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Agustus 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pemerintah daerah yang melanjutkan sinergi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang bersedia melanjutkan kerja sama optimalisasi pajak ini. Hari ini terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten dari 22 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia,” ujar Askolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam pengawasan wajib pajak. Menurutnya, sinergi ini adalah bentuk nyata pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah.

“Saat ini terdapat 280 pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan DJP untuk mengawasi 13.985 Wajib Pajak melalui penetapan Data Sumber Pajak Bersama (DSPB). Sinergi ini merupakan bentuk nyata pengawasan bersama antara DJP dan Pemda,” ungkap Bimo.

Bimo berharap kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda, termasuk Pemkab Subang, tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Ia mendorong agar pertukaran data perpajakan yang berkesinambungan terus diperkuat.

Melalui perpanjangan PKS OP4D ini, Pemkab Subang bersama pemerintah pusat berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam pengawasan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan, tetapi harus berlanjut dalam bentuk pertukaran data yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah,” tutup Bimo.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *