TNI Dilibatkan dalam Pengamanan Kejaksaan: Antara Kolaborasi dan Polemik

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini tidak hanya menjalankan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga mendapat penugasan baru di berbagai sektor. Termasuk pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Penugasan ini tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Mengutip dari Kompas, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, penugasan tersebut adalah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli, Minggu (11/5/2025).

Sementara, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut adalah bagian dari kerja sama rutin antara TNI dan Kejaksaan.

“Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus. Melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif,” kata Wahyu, dlmengutip dari TribunJabar.id.

Namun, penugasan ini menuai polemik di tengah masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) menilai langkah ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Prajurit TNI seharusnya fokus menjalankan tugas di wilayah pertahanan, alih-alih masuk ke penegakan hukum,” kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pengamanan TNI di lingkungan Kejaksaan adalah bentuk perbantuan resmi. Hal itu berdasar pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI sejak April 2023.

“Perbantuan TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi,” tegasnya.

Kehadiran personel TNI dalam pengamanan kejaksaan menjadi perdebatan, dengan sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk intervensi militer dalam ranah sipil. Namun, TNI menegaskan bahwa penugasan tersebut tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(clue)

Baca juga : Mahasiswi ITB Ditangkap Akibat Unggah Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Lakukan Pembinaan

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *