JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara importasi gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilakukan setelah Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghentikan proses hukumnya secara resmi.
Melansir dari CNN Imdoneaia, juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi bahwa laporan Tom telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pelacakan administrasi.
“Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya mengutip detikcom, Rabu (5/8).
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, namun kini telah resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang. Tidak tinggal diam, ia menggugat keadilan atas proses hukum yang dijalaninya. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom menyampaikan keinginan agar proses peradilan yang dialaminya dievaluasi secara menyeluruh.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses. Karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung.
Tak hanya ke MA dan KY, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitungan kerugian negara yang terlibat dalam perkara tersebut. Ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang ia alami.(clue)